Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, merupakan orang atau sekelompok orang dan/atau pihak yang bergerak pada sub
sektor kegiatan Pengembangan Ekonomi Kreatif yang telah ditetapkan, meliputi:
a. aplikasi;
b. pengembangan permainan (game developer);
c. arsitektur;
d. desain interior;
e. desain komunikasi visual;
f. desain produk;
g. fashion;
h. film, animasi, video;
i. fotografi;
j. kriya;
k. kuliner;
l. musik
m. penerbitan;
n. periklanan;
o. seni pertunjukan;
p. seni rupa; dan/ atau
q. televisi dan radio.
(2) Subsektor selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebagai subsektor yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
