Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, merupakan orang atau sekelompok orang dan/atau pihak yang bergerak pada sub sektor kegiatan Pengembangan Ekonomi Kreatif yang telah ditetapkan, meliputi: a. aplikasi; b. pengembangan permainan (game developer); c. arsitektur; d. desain interior; e. desain komunikasi visual; f. desain produk; g. fashion; h. film, animasi, video; i. fotografi; j. kriya; k. kuliner; l. musik m. penerbitan; n. periklanan; o. seni pertunjukan; p. seni rupa; dan/ atau q. televisi dan radio. (2) Subsektor selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebagai subsektor yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda