Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Ekonomi Kreatif terdiri atas: a. pelaku kreasi; dan b. pengelola kekayaan intelektual. (2) Pelaku kreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelaku ekonomi kreatif yang terdiri dari orang atau sekelompok orang yang bekerja mempertunjukkan kreativitasnya atau melakukan proses kreatif atau menghasilkan suatu karya cipta, desain, atau invensi. (3) Pengelola kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pihak yang melakukan komersialisasi kekayaan intelektual yang dimiliki sendiri atau yang dimiliki pihak lain berdasarkan perjanjian tertentu.
Koreksi Anda