Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif bertanggungjawab untuk:
a. menyediakan sarana dan prasarana Kota Kreatif yang memberikan ruang untuk tumbuh dan berkembangnya Komunitas Kreatif;
b. memfasilitasi pengembangan kelompok super kreatif dan profesional kreatif untuk menghasilkan produk baru berbasis inovasi;
c. memfasilitasi pengembangan riset berorientasi inovasi;
d. menginventarisasi kekayaan intelektual hasil pengembangan kreativitas, memfasilitasi pengembangan kekayaan intelektual, dan perlindungan hasil kreativitas;
e. memfasilitasi digitalisasi sektor Ekonomi Kreatif; dan
f. memfasilitasi pengembangan jejaring Ekonomi Kreatif yang menghasilkan stabilitas nilai ekonomi produk Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
