Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif bertanggungjawab untuk: a. menyediakan sarana dan prasarana Kota Kreatif yang memberikan ruang untuk tumbuh dan berkembangnya Komunitas Kreatif; b. memfasilitasi pengembangan kelompok super kreatif dan profesional kreatif untuk menghasilkan produk baru berbasis inovasi; c. memfasilitasi pengembangan riset berorientasi inovasi; d. menginventarisasi kekayaan intelektual hasil pengembangan kreativitas, memfasilitasi pengembangan kekayaan intelektual, dan perlindungan hasil kreativitas; e. memfasilitasi digitalisasi sektor Ekonomi Kreatif; dan f. memfasilitasi pengembangan jejaring Ekonomi Kreatif yang menghasilkan stabilitas nilai ekonomi produk Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda