Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif berwenang untuk melakukan:
a. penyediaan sarana dan prasarana Kota Kreatif;
b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia Pelaku Ekonomi Kreatif lanjutan; dan
c. fasilitasi pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Daerah.
Koreksi Anda
