Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif berwenang untuk melakukan: a. penyediaan sarana dan prasarana Kota Kreatif; b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia Pelaku Ekonomi Kreatif lanjutan; dan c. fasilitasi pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Daerah.
Koreksi Anda