Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah; b. Pelaku Ekonomi Kreatif; c. pendataan dan sistem informasi Ekonomi Kreatif; d. Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif; e. pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif; f. Kota Kreatif; g. Kemitraan, kerja sama, koordinasi dan sinergi; h. penghargaan; i. peran serta masyarakat; dan j. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda