Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan Ekonomi Kreatif berasaskan: a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. manfaat; c. keadilan; d. berkelanjutan; e. kearifan lokal; f. kemandirian; g. berwawasan lingkungan; dan h. kemitraan.
Koreksi Anda