Pasal 1
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
PERDA Nomor 1 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.