Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dihapus (2) Gubernur menyampaikan Peraturan Daerah tentang Perubahan RPJM Daerah paling lama 1 (satu) bulan setelah ditetapkan kepada Menteri Dalam Negeri. (3) Gubernur menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang Perubahan RPJM Daerah kepada masyarakat. 5. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah sehingga Pasal 9 ayat (1) berbunyi:
Koreksi Anda