Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018
Teks Saat Ini
(1) Bappeda menyusun perubahan RPJM Daerah berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan RPJM Daerah dengan memperhatikan masukan dari SKPD dan pemangku kepentingan.
(2) Dihapus
(3) Dihapus
(4) Dihapus
4. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dihapus, ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga Pasat 8 selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
