Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Perubahan RPJM Daerah, dimaksudkan :
a. sebagai dasar kebijakan dan program pembangunan dalam skala prioritas yang lebih tajam dan merupakan
indikator perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan;
b. tersedianya rumusan program pembangunan yang akan dilaksanakan di Wilayah Provinsi;
c. pedoman bagi SKPD dalam menyusun perubahan Rencana Strategis SKPD.
d. mewujudkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah, DPRD, swasta dan masyarakat terhadap program-program pembangunan daerah yang akan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; dan
e. menjadi bahan acuan dan dasar dalam penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
