Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daeran Provinsi Sulawesi Selatan.
6. Rumah Sakit adalah rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
7. Unit Pelayanan Kesehatan adalah balai pengobatan, balai pelayanan kesehatan, unit transfusi darah dan unit pelayanan kesehatan lainnya atau yang sejenis sebagai milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
8. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha, yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10. Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
11. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan daerah ini diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
12. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
13. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya Retribui yang terutang, sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib retribusi, serta pengawasan penyetorannya.
14. Penagihan adalah serangkaian kegiatan pemungutan retribusi daerah yang diawali dengan penyampaian Surat Peringatan atau Surat Teguran agar yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan jumlah retribusi yang terutang.
15. Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian jasa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan.
16. Pelayanan Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan.
17. Jasa sarana adalah imbalan yang diterima oleh pemilik sarana atas pemakaian perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas kesehatan dan teknologi kesehatan.
18. Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien/Pengguna pelayanan kesehatan dalam rangka mendapatkan pelayanan kesehatan.
19. Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang tidak dalam keadaan gawat darurat dan atau tanpa rawat inap.
20. Rawat inap adalah pelayanan kepada pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan menginap di rumah sakit atau unit pelayanan kesehatan.
21. Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.
22. Rawat Intensif adalah pelayanan kepada pasien dari suatu bagian dari rumah sakit yang mandiri, dengan staf yang khusus dan perlengkapan yang khusus yang ditujukan untuk observasi, perawatan dan terapi pasien-pasien yang menderita penyakit, cedera atau penyulit-penyulit yang mengancam nyawa atau potensial mengancam nyawa dengan prognosis dubia.
23. Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan jasa Tera dan Tera Ulang yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan.
24. Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan Tanda Tera Sah atau Tanda Tera Batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda Tera Sah atau bertanda Tera Batal yang berlaku, dilakukan oleh Pegawai yang berhak, berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang belum dipakai, sesuai persyaratan dan/atau ketentuan yang berlaku.
25. Tera Ulang adalah suatu kegiatan menandai dengan dengan Tanda Tera Sah atau Tanda Tera Batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda Tera Sah atau bertanda Tera Batal yang berlaku, dilakukan oleh Pegawai yang Berhak, berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang telah ditera sebelumnya.
26. Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang, wajib ditera dan bebas ditera ulang, serta bebas tera dan tera ulang.
27. Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai mengukur kuantitas dan atau kualitas suatu barang atau benda.
28. Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
29. Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
30. Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar, timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
31. Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk mempergunakannya harus merusak pembungkusnya atau segel pembungkusnya, dan/atau barang-barang yang secara nyata tidak dibungkus tetapi penetapan barangnya dinyatakan dalam satu kesatuan ukuran, diperlakukan ketentuan- ketentuan sebagaimana yang berlaku atas BDKT.
32. Pengujian adalah seluruh tindakan yang dilakukan oleh Pegawai yang berhak untuk membandingkan alat ukur dengan standar untuk satuan ukuran yang sesuai, guna MENETAPKAN sifat ukurnya (sifat metrologis) atau menentukan besaran atau kesalahan pengukuran, termasuk pengujian sifat barang dan konstruksinya sesuai syarat teknis suatu alat UTTP.
33. Surat Keterangan Hasil Peneraan yang selanjutnya disingkat SKHP adalah surat keterangan mengenai peneraan yang isinya menerangkan hasil suatu rangkaian pengujian yang telah dilakukan atas UTTP yang dilaksanakan oleh pegawai yang berhak.
34. Retribusi Pelayanan Pendidikan adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan oleh Pemerintah Daerah.
35. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
36. Pendidikan dan Pelatihan selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan pembelajaran untuk meningkatkan kompetensi aparatur penyelenggara pemerintahan dan peningkatan kapasitas kelembagaan masyarakat yang tidak bersifat formal.
37. Diklat Prajabatan adalah Diklat yang merupakan persyaratan menjadi Pegawai Negeri Sipil.
38. Diklat Kepemimpinan adalah Diklat Kepemimpinan Tingkat I, II, III dan IV yang diperuntukkan bagi pejabat atau calon pejabat sruktural.
39. Diklat Fungsional adalah Diklat yang dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi aparatur/pejabat fungsional.
40. Diklat Teknis adalah Diklat yang dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi teknis aparatur dan kapasitas kelembagaan masyarakat.
41. Diklat Manajemen Pemerintahan adalah Diklat yang dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi manajerial pemerintahan.
42. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
43. Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPORD adalah surat yang digunakan wajib retribusi untuk melaporkan data objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang.
44. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
45. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
46. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
47. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
48. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah ini.
49. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
50. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.