Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
Teks Saat Ini
(1) Setiap Wajib Pajak, dapat melaporkan/mendaftarkan subyek dan objek pajak dengan menggunakan SP3D.
(2) SP3D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat:
a. tiga puluh hari sejak kepemilikan/penyerahan bagi kendaraan baru;
b. dihapus;
c. tiga puluh hari sejak tanggal Surat Keterangan Fiskal/Kuitansi/Surat Keterangan Mutasi dari Kepolisian untuk kendaraan bermotor pindah dari luar Daerah (mutasi);
d. tiga puluh hari sejak terjadi perubahan spesifikasi teknis atas kendaraan bermotor dalam masa pajak, baik perubahan bentuk, status, warna, fungsi maupun penggantian mesin; dan
e. dihapus.
(2a) Kendaraan luar daerah yang lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut berada di Daerah wajib melapor di Daerah.
(3) Bentuk dan isi SP3D sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) serta kewajiban melapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
7. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 16 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
