Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Urusan pemerintahan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, tetap dinyatakan berlaku sampai dengan ditetapkannya perangkat Daerah dan pengangkatan serta pelantikan pejabat struktural.
Koreksi Anda