Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan berdasarkan: a. tugas pembantuan; dan b. asas dekonsentrasi. (2) Penyelenggaraan tugas pembantuan dan asas dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam kedudukan sebagai wakil Pemerintah Pusat. (3) Penyelenggaraan tugas pembantuan dan asas dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara teknis dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tata cara penyelenggaraan tugas pembantuan dan asas dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda