Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Teks Saat Ini
Urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional;
b. pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
c. pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan;
d. penanganan konflik sosial;
e. koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi;
f. koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan yang ada di Daerah Kabupaten/Kota;
g. pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila.
Koreksi Anda
