Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam penyelengaraan perizinan terpadu.
(2) Tata cara Penyelenggaraan perizinan terpadu berbasis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
