Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengumumkan melalui teknologi informasi dan komunikasi seleksi pimpinan tinggi daerah. (2) Pengumuman tentang seleksi pimpinan tinggi daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) memuat: a. jenis jabatan pimpinan tinggi daerah yang akan disi; b. persyaratan pendaftaran; c. waktu pendaftaran; d. tempat pendaftaran; e. tata cara pendaftaran; dan f. pelaksanaan seleksi. (3) Ketentuan lebih lanjut tata cara seleksi pimpinan tinggi daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda