Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka menggunakan teknologi informasi dan komunikasi pengadaan aparatur sipil Negara; (2) Pengumuman pengadaan aparatur sipil Negara sebagaimana dimaksud ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. Jumlah kebutuhan b. Formasi; c. Persyaratan pendaftaran; d. Waktu pendaftaran; e. Tempat pendaftaran; f. Tata cara pendaftaran; dan g. Pelaksanaan seleksi. (3) Tata cara pengadaan aparatur sipil Negara sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda