Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka menggunakan teknologi informasi dan komunikasi pengadaan aparatur sipil Negara;
(2) Pengumuman pengadaan aparatur sipil Negara sebagaimana dimaksud ayat
(1) sekurang-kurangnya memuat:
a. Jumlah kebutuhan
b. Formasi;
c. Persyaratan pendaftaran;
d. Waktu pendaftaran;
e. Tempat pendaftaran;
f. Tata cara pendaftaran; dan
g. Pelaksanaan seleksi.
(3) Tata cara pengadaan aparatur sipil Negara sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
