Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib menggunakan layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa. (2) Pemerintah Daerah wajib memberikan kemudahan mengakses informasi pengadaan barang/jasa. (3) Tata cara Pengadaan barang dan jasa secara elektornik diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda