Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
(2) Pemanfaatan informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) yang berkaitan dengan:
a. Pengelolaan dan pertanggunjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
b. Produk hukum daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pemanfaatan informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
