Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. (2) Pemanfaatan informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) yang berkaitan dengan: a. Pengelolaan dan pertanggunjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan b. Produk hukum daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang pemanfaatan informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda