Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran Penyelenggaraan Pemerintahan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah : a. terwujudnya masyarakat Sulawesi Selatan yang memiliki aksesibilitas terhadap penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi; b. terwujudnya penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik dalam proses penyelenggaraan manajemen Pemerintahan Daerah; c. terselenggaranya Pemerintahan Daerah yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi; d. terlaksananya peningkatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan SKPD untuk menghasilkan pelayanan publik yang optimal; e. terlaksananya arahan kepada pemangku kepentingan bidang teknologi informasi dan komunikasi tentang tata laksana perencanaan, pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda