Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah : a. mencerdaskan kehidupan masyarakat; b. meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelayanan publik; c. membuka kesempatan yang luas dan sama kepada setiap orang untuk mengakses informasi publik; d. mengembangkan perdagangan dan perekonomian Daerah.
Koreksi Anda