Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud Penyelenggaraan Pemerintahan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengakses informasi dan komunikasi dari pemerintahan Daerah.
Koreksi Anda