Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Teks Saat Ini
Maksud Penyelenggaraan Pemerintahan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengakses informasi dan komunikasi dari pemerintahan Daerah.
Koreksi Anda
