Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi berasaskan: a. manfaat, b. adil dan merata, c. kepastian hukum, d. sinergi, e. transparansi, f. keamanan, g. kemitraan, h. etika, i. akuntabilitas dan j. partisipatif.
Koreksi Anda