Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi berasaskan:
a. manfaat,
b. adil dan merata,
c. kepastian hukum,
d. sinergi,
e. transparansi,
f. keamanan,
g. kemitraan,
h. etika,
i. akuntabilitas dan
j. partisipatif.
Koreksi Anda
