Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 17 dikenakan sanksi Administrasi.
(2) Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berupa:
a. teguran;
b. peringatan.
(3) Tata cara dan prosedur pemberian sanksi administrasi datur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
