Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyediaan layanan teknologi informasi dan komunikasi pemerintahan daerah.
(2) Tata cara peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
