Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyediaan layanan teknologi informasi dan komunikasi pemerintahan daerah. (2) Tata cara peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda