Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam penyediaan layanan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Tata Cara Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
