Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memelihara keamanan data dan informasi.
(2) Data dan Informasi yang perlu dipelihara keamanananya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rahasia daerah;
b. keuangan daerah;
c. aset daerah;
d. kepegawaian daerah.
(3) Tata Cara pemelihara keamanan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
