Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memelihara keamanan data dan informasi. (2) Data dan Informasi yang perlu dipelihara keamanananya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rahasia daerah; b. keuangan daerah; c. aset daerah; d. kepegawaian daerah. (3) Tata Cara pemelihara keamanan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda