Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah menyediakan layanan teknologi informasi dan komunikasi antar pemerintahan daerah. (2) Penyediaan layanan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu. (3) Isi layanan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi : a. kebijakan Pemerintahan Daerah b. konsultasi antar perangkat daerah c. konsultasi antar unsur Pemerintahan Daerah (4) Tata cara pelaksanaan layanan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan gubernur.
Koreksi Anda