Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah menyediakan layanan teknologi informasi dan komunikasi dibidang bisnis.
(2) Layanan teknologi informasi dan komunikasi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKPD yang membidangi.
(3) Isi layanan dibidang teknologi informasi dan komunikasi meluputi:
a. peluang bisnis;
b. peluang investasi; dan
c. fasilitas investasi.
(4) Tata cara layanan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan gubernur.
Koreksi Anda
