Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendapatan Daerah dirinci menurut Urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, jenis, obyek, dan rincian obyek Pendapatan Daerah. dari . . .
Koreksi Anda
Pendapatan Daerah dirinci menurut Urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, jenis, obyek, dan rincian obyek Pendapatan Daerah. dari . . .
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran