Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Perda ini meliputi: a. pengelola Keuangan Daerah; b. APBD; c. penyusunan rancangan APBD; d. penetapan APBD; e. pelaksanaan dan penatausahaan; f. laporan realisasi semester APBD dan perubahan APBD; g. akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah Daerah; h. penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; sangat . . . i. kekayaan Daerah dan Utang; j. BLUD; k. penyelesaian kerugian Keuangan Daerah; l. informasi keuangan daerah; dan m. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda