Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan berdasarkan asas:
a. tertib;
b. efisien;
c. ekonomis;
d. efektif;
e. transparan; dan
f. bertanggung jawab.
(2) Asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam APBD.
(4) APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dasar bagi pemerintah Daerah untuk melakukan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah.
Koreksi Anda
