Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
Teks Saat Ini
(1) Setiap Koperasi dan Usaha Kecil dapat membentuk Jejaring Usaha.
(2) Jejaring Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi bidang usaha yang mencakup bidang yang disepakati oleh para pihak dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan kesusilaan.
(3) Usaha Kecil dapat membentuk suatu badan hukum Koperasi sesama Usaha Kecil pada kegiatan usaha yang sejenis.
Koreksi Anda
