Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemitraan sebagaimana di maksud dalam Pasal 43 dapat dilaksanakan dengan pola: a. intiplasma; b. subkontrak; c. perdagangan umum; d. waralaba; e. distribusi dan keagenan; dan f. bentuk lainnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola Kemitraan bagi Koperasi dan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda