Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ditujukan untuk : a. mewujudkan Kemitraan antara Koperasi dan Usaha Kecil dengan usaha lainnya; b. mewujudkan kerja sama yang saling membutuhkan, melengkapi, dan menguntungkan; dan c. mengembangkan kerja sama untuk meningkatkan posisi tawar Koperasi dan Usaha Kecil.
Koreksi Anda