Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan akses Usaha Kecil terhadap sumber Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pemerintah Daerah: a. menumbuhkembangkan dan memperluas jaringan lembaga keuangan bukan bank; b. menumbuhkembangkan dan memperluas jangkauan penjaminan lembaga keuangan; c. memberikan kemudahan dan fasilitasi dalam memenuhi persyaratan untuk memeroleh Pembiayaan; dan d. meningkatkan fungsi dan peran pusat layanan usaha terpadu dalam Pendampingan dan advokasi bagi Usaha Kecil untuk memeroleh Pembiayaan. (2) Badan Usaha Milik Daerah, Dunia Usaha, lembaga pelatihan, Dekopin, Dewan Asosiasi UMKM Sulsel dan Masyarakat berperan serta secara aktif meningkatkan akses Usaha Kecil terhadap pinjaman atau kredit sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. meningkatkan kemampuan menyusun studi kelayakan usaha; b. meningkatkan pengetahuan tentang prosedur pengajuan kredit atau pinjaman; dan c. meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis serta manajerial usaha.
Koreksi Anda