Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka meningkatkan sumber Pembiayaan Usaha Kecil, Pemerintah Daerah melakukan upaya: a. Pengembangan sumber Pembiayaan dari kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank; b. Pengembangan lembaga modal ventura; c. pelembagaan terhadap transaksi anjak piutang; d. peningkatan kerja sama antara Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi jasa keuangan konvensional dan syariah; e. Penyediaan dan penyaluran dana bergulir; dan f. Pengembangan sumber Pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda