Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aspek desain dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf i, ditujukan untuk: a. meningkatkan kemampuan di bidang desain dan teknologi serta pengendalian mutu; b. meningkatkan kerja sama dan alih teknologi; c. meningkatkan kemampuan Koperasi dan Usaha Kecil di bidang penelitian untuk mengembangkan desain dan teknologi baru; d. memberikan Insentif kepada Koperasi dan Usaha Kecil yang mengembangkan teknologi dan melestarikan lingkungan hidup; dan/atau e. memfasilitasi dan mendorong Koperasi dan Usaha Kecil untuk memeroleh sertifikat HKI.
Koreksi Anda