Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
Teks Saat Ini
Aspek dukungan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf h, ditujukan untuk mengembangkan dan meningkatkan fungsi inkubator, lembaga layanan Pengembangan usaha, dan kerja sama pusat layanan usaha terpadu, dan lembaga profesi sejenis lainnya sebagai lembaga pendukung Pengembangan Koperasi dan Usaha
Kecil.
Koreksi Anda
