Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
Teks Saat Ini
(1) Aspek perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e, ditujukan untuk:
a. memfasilitasi pemberian kemudahan didalam memeroleh perizinan melalui OSS; dan
b. menerbitkan rekomendasi bagi penerbitan perizinan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin usaha bagi Usaha Kecil diatur sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
