Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aspek perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e, ditujukan untuk: a. memfasilitasi pemberian kemudahan didalam memeroleh perizinan melalui OSS; dan b. menerbitkan rekomendasi bagi penerbitan perizinan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin usaha bagi Usaha Kecil diatur sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda