Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
Teks Saat Ini
Aspek Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, ditujukan untuk:
a. mewujudkan Kemitraan antara Koperasi dan Usaha Kecil dengan Usaha Mikro dan Usaha Menengah;
b. mewujudkan Kemitraan antara Koperasi dan Usaha Kecil dengan Usaha Besar;
c. mendorong terjadinya hubungan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antara Koperasi dan Usaha Kecil dengan Usaha Mikro dan Usaha Menengah;
d. mendorong terjadinya hubungan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antara Koperasi dan Usaha Kecil dengan Usaha Besar;
e. mengembangkan kerja sama untuk meningkatkan posisi tawar Koperasi dan Usaha Kecil;
f. mendorong terbentuknya struktur pasar yang menjamin tumbuhnya persaingan usaha yang sehat dan melindungi konsumen; dan
g. mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perorangan atau
kelompok tertentu yang merugikan Koperasi dan Usaha Kecil.
Koreksi Anda
