Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aspek sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, ditujukan untuk: a. mengadakan prasarana umum yang dapat mendorong pertumbuhan Koperasi dan Usaha Kecil; dan b. memberikan keringanan tarif bagi prasarana dan sarana tertentu bagi Koperasi dan Usaha Kecil.
Koreksi Anda