Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aspek pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, ditujukan untuk: a. memperluas sumber pendanaan dan memfasilitasi Koperasi dan Usaha Kecil untuk dapat mengakses kredit perbankan dan badan layanan umum; b. membentuk lembaga Pembiayaan badan layanan umum yang dapat di akses oleh Koperasi dan Usaha Kecil; c. memberikan kemudahan dalam memperoleh pendanaan secara cepat, tepat, murah, dan tidak diskriminatif dalam pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. membantu para pelaku Koperasi dan Usaha Kecil untuk mendapatkan Pembiayaan dan jasa/ produk keuangan lainnya yang disediakan oleh perbankan dan lembaga keuangan bukan bank, baik yang menggunakan pola konvensional maupun pola syariah dengan jaminan yang disediakan oleh Pemerintah.
Koreksi Anda