Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
Teks Saat Ini
Aspek pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, ditujukan untuk:
a. memperluas sumber pendanaan dan memfasilitasi Koperasi dan Usaha Kecil untuk dapat mengakses kredit perbankan dan badan layanan umum;
b. membentuk lembaga Pembiayaan badan layanan umum yang dapat di akses oleh Koperasi dan Usaha Kecil;
c. memberikan kemudahan dalam memperoleh pendanaan secara cepat, tepat, murah, dan tidak diskriminatif dalam pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. membantu para pelaku Koperasi dan Usaha Kecil untuk mendapatkan Pembiayaan dan jasa/ produk keuangan lainnya yang disediakan oleh perbankan dan lembaga keuangan bukan bank, baik yang menggunakan pola konvensional maupun pola syariah dengan jaminan yang disediakan oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
