Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
Teks Saat Ini
(1) Setiap bentuk Pemberdayaan perlu didukung kegiatan Pendampingan Usaha yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan lembaga pelatihan.
(2) Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Pendampingan Usaha, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas menyusun dan menerbitkan pedoman kegiatan Pendampingan Usaha yang dapat dijadikan rujukan oleh Dunia Usaha dan lembaga pelatihan.
(3) Ketentuan mengenai pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
