Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemberdayaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dilaksanakan oleh Dinas bersama Perangkat Daerah terkait.
(2) Pelaksanaan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, wajib berkoordinasi dengan Dinas.
Koreksi Anda
