Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemberdayaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dilaksanakan oleh Dinas bersama Perangkat Daerah terkait. (2) Pelaksanaan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, wajib berkoordinasi dengan Dinas.
Koreksi Anda