Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, Kadin, Dekopin, Dewan Asosiasi UMKM Sulsel, lembaga pelatihan, dan Masyarakat.
Koreksi Anda
