Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koperasi mempunyai kriteria sebagai berikut: a. badan usaha yang berbentuk badan hukum INDONESIA; b. mempunyai anggota, pengurus, dan badan pengawas; c. memiliki modal sendiri dan/atau modal luar; d. memiliki domisili hukum yang tetap; e. berdiri sendiri, bukan merupakan anak atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar; dan f. kegiatan usahanya mengutamakan yang berhubungan langsung dengan kepentingan dan peningkatan kesejahteraan anggota.
Koreksi Anda