Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
Teks Saat Ini
Koperasi mempunyai kriteria sebagai berikut:
a. badan usaha yang berbentuk badan hukum INDONESIA;
b. mempunyai anggota, pengurus, dan badan pengawas;
c. memiliki modal sendiri dan/atau modal luar;
d. memiliki domisili hukum yang tetap;
e. berdiri sendiri, bukan merupakan anak atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar; dan
f. kegiatan usahanya mengutamakan yang berhubungan langsung dengan kepentingan dan peningkatan kesejahteraan anggota.
Koreksi Anda
