Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain dan/atau korporasi dengan mengaku atau memakai nama Koperasi dan Usaha Kecil sehingga mendapatkan kemudahan untuk mengikuti pengadaan barang /jasa yang dilakukan instansi Pemerintah, memeroleh bahan baku, dana, tempat usaha, bidang usaha dan kegiatan usaha yang diperuntukkan bagi Koperasi dan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf l, Pasal 14 huruf e, Pasal 14 huruf g, Pasal 26 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan mengaku dan/atau memakai nama Koperasi dan Usaha Kecil sehingga menimbulkan kerugian atas keuangan Negara/Daerah, selain diberikan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda