Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
Teks Saat Ini
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di
bidang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil;
b. melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari setiap orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana di bidang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindakpidana di bidang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil;
e. melakukan pemeriksaan ditempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain;
f. melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana dibidang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil;
g. meminta bantuan orang ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil;
h. menghentikan penyidikan;
i memasuki tempat tertentu, memotret, dan /atau membuat rekaman audio visual; dan/atau
j. melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, ruangan, dan/atau tempat lain yang diduga merupakan tempat dilakukannya tindak pidana.
Koreksi Anda
